Muhammadiyah Lampung - Persyarikatan Muhammadiyah

 Muhammadiyah Lampung
.: Home > Berita > Rakornas Lazismu 2017 : Spirit Filantropi Untuk Pencapaian SDG's (Bagian 2)

Homepage

Rakornas Lazismu 2017 : Spirit Filantropi Untuk Pencapaian SDG's (Bagian 2)

Sabtu, 04-11-2017
Dibaca: 1094

Andar Nubowo, D.E.A | Direktur Lazismu Pusat
 
SEMARANG - Zakat merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus bersifat global, bukan hanya untuk kelompok tertentu atau nasional. Pengelolaan zakat harus lintas komunitas dan lintas negara. Demikian salah satu kesimpulan yang dapat diambil dari salah satu sesi materi yang disampaikan dalam RAKORNAS 2017 LAZISMU di New Metro Hotel, Semarang, Jawa Tengah.
 
 
Salah satu narasumber yang hadir dalam RAKORNAS 2017 ini adalah Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A., Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menyampaikan materi “Membangun Transparansi dan Akuntabilitas LAZ”. 
 
 
Dalam paparan awalnya, Tarmizi Tohor menyampaikan data kelembagaan BAZNAS yang saat ini sudah mencapai target 34 BAZNAS Provinsi, 514 BAZNAS Kab/Kota, 17 LAZ Skala Nasional dan 8 LAZ Skala Provinsi. Masing-masing BAZNAS dan LAZ diharapkan sapat bersinergi membangun dan mengembangkan tradisi zakat di wilayahnya. “Dari lima Rukun Islam, zakat adalah satu yang paling tidak populer”, ujarnya. Sehingga, BAZNAS dan LAZ harus bekerja keras untuk mensosialisasikan zakat ini. 
 
 
BAZNAS dan LAZ memiliki kekuatan, baik secara regulasi maupun secara kelembagaan. Selain dasar hukum syar’i yang tertuang dalam ayat al-Qur’an, regulasi zakat juga diatur oleh negara dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Kelemahan Undang-Undang tentang zakat ini hanya satu, belum ada sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan zakat”, lanjutnya. 
 
 
Secara kelembagaan, BAZNAS dan LAZ mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama. Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, pembinaan dan pengawasan dilakukan dibawah koordinasi Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat. Sementara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Syari’ah. “Ada anggaran 60 Milyard dari APBD yang diserahkan kepada Kementerian Agama untuk kegiatan pembinaan zakat”, ungkap Tarmizi Tohor. 
 
 
Terkait audit kelembagaan sebagai amanah Undang-Undang, Tarmizi Tohor menyampaikan bahwa Kementerian Agama hanya akan melaksanakan audit kepatuhan syari’ah, bukan audit keuangan. Karna audit keuangan akan dilaksanakan oleh lembaga independen yang berkompeten. Audit kepatuhan syari’ah ini dilakukan dalam konteks pembinaan. “Bagi yang tidak mau dibina, ya dibinasakan saja, atau akan dicabut ijin operasionalnya”, selorohnya serius. 
 
 
Persoalan yang masih belum clear dalam hubungan antara BAZNAS dengan LAZ adalah pelaksanaan atas aturan prinsip Undang-Undang yang mengharuskan LAZ menyerahkan seluruh dana ZISKA hasil penghimpunannya kepada BAZNAS, kemudian BAZNAS yang akan mendistribusikannya. LAZ dapat mengambil seluruh dana yang diserahkan kepada kepada BAZNAS dengan mengajukan program kepada BAZNAS.  Aturan prinsip Undang-Undang ini sulit dilaksanakan karna masing-masing LAZ memiliki program sendiri-sendiri. Namun demikian, LAZ tetap memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan ke BAZNAS. Sehingga, pencapaian jumlah penghimpunan dana ZISKA BAZNAS sebesar 5 Trilyun merupakan akumulasi dari laporan BAZNAS seluruh Indonesia dan laporan LAZ.  “Sayangnya, masih ada LAZ yang enggan menyampaikan laporan ke BAZNAS. Secara internal, LAZ Daerah juga banyak yang belum menyampaikan laporan ke LAZ Pusat”, ujarnya menyayangkan.
 
 
RAKORNAS ini akan dilaksanakan hingga Ahad, 5 Nopember 2017 dengan beberapa agenda tersisa, diantaranya pada hari ini (Sabtu, 4/11/2017) akan dibahas Kebijakan Umum Dewan Suari’ah dan Badan Pengawas, Sosialisasi Pedoman dan Panduan LAZISMU, Administrasi Umum, Keuangan dan HRD. Pada hari terakhir (Ahad, 5/11/2017) akan dibahas tentang Optimalisasi Fundrising dan Kerjasana (Strategi 2018), serta Optimalisasi Program Pendayagunaan, Kebijakan dan Strategi 2018.
 
 
Banun Amariyah, S.Ag
Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Lampung

Tags: Rakornas Lazismu 2017
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website